PAMEKASAN, koranmadura.com- Pencarian dana Hibah untuk masjid, yayasan dan ponpes di Pamekasan, Madura Jawa Timur bakal dilakukan secara bertahap. Hal ini berdasarkan ketentuan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD).
“Ini ketentuan kita di NPHD itu. Di sana itu ditentukan proses pencairannya dua kali, bertahap,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Pamekasan, Syaifullah Farid Wajdi, Sabtu, 11 Mei 2019.
Ia menambakan, dilakukan secara bertahap agar realisasinya bisa kontrol sehingga penerima tidak lalai menggunakan dana tersebut. “Hal ini untuk kontrol, jadi biar si penerima tidak lalai dalam tugasnya, terutama dalam melakukan SPJ,” jelasnya.
Sementara tahapan pencairan, kata Farid, tahap pertama akan dicairkan 60 persen, kemudian tahap kedua 40 persen. “Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen,” paparnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar calon penerima melengkapi semua persyaratan agar segera dilakukan pencairan. “Kemarin yang kita undang calon penerima sebanyak 416, baik dari masjid, pondok pesantren maupun yasasan. Saya menyarankan lebih baik untuk segera dilengkapi, kita proses layani mereka setiap hari, yang lengkap duluan akan proses pencairannya,” harapnya.
Diketahui bahwa total anggara untuk dana hibah ini sekitar Rp 5 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan tahun 2018 dan tahun 2019. Sementara untuk tahun ini sebesar Rp 2 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan sebanyak 131 Yayasan dan Pesantren, serta 282 masjid. Rincian dari itu setiap Pondok dan Yayasan itu mendapatkan 20 jutaan. Setiap Masjid mendapatkan10 jutaan. (SUDUR/SOE/VEM)