BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus dugaan tindak pidana Pemilu petugas KPPS dan Caleg PKB atas nama Hariyanto di TPS 09 Desa Kampak, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihentikan oleh Bawaslu setempat setelah melalui proses kajian di Gakkumdu.
Namun, penghentian kasus tersebut dinilai masih menyisikan kejanggalan, lebih-lebih bagi pelapor, Mayyis Abdullah.
Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, pemberhentian dugaan pidana pemilu diangaap aneh dan bertolak belakang. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terkait PSU dan pemecatan KPPS bukti dasarnya adalah video. Namun, setelah proses pidana laporan dugaan itu dianggap tidak terbukti.
“Bawaslu mengeluarkan PSU dan pemecatan KPPS di TPS 09 Desa Kampak itu dasarnya video tersebut, namun ketika diproses ditindak pidananya, video tersebut dianggap tidak kuat, berarti kan aneh Bawaslu ini,” kata Risang, sapaan akrab Risang Bima Wijaya, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut, Risang Bawaslu tidak perlu mencari siapa yang merekam video tersebut, karena vedio tersebut didapat di media sosial (Medsos). Dan dalam video itu sudah jelas ada kecurangan, termasuk pelakunya. Jadi kata Risang, siapapun bisa jadi saksi.
“Mencari yang merekam itu tidak perlu, saya lihat video itu jadi saya bisa jadi saksi, kareba itu sudah jadi milik publik, siapapun bisa jadi saksi dan di video tersebut jelas ada kecurangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh menjelaskan bahwa bahwa ada tiga penanganan pelanggaran pemilu, diantaranya Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana. Namun, ia menegaskan tidak semua pelanggaran itu menjadi kewenangan pihak Bawaslu. Menurutnya tindak pidana pemilu merupakan kasus yang ditangani oleh Gakkumdu
“Tiga elemen itu ada Bawaslu Bangkalan sendiri, pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” jelas Ahmad Mustain Saleh
Selain itu, Mustain menjelaskan bahwa terkait lemah tidaknya alat bukti sudah tertuang di pasal 184 KUHAP. “Penjelasan terkait pidana ada di pasal 184 KUHAP terkait alat bukti,” pungkas Mustain. (MAIL/SOE/VEM)