BANGKALAN, Koranmadura.com – Pesta demokrasi boleh usai, tetapi suasana hangat antar caleg masih tetap terjadi. Seperti perseteruan antara caleg sesama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Caleg PKB tersebut adalah M. Mayyis Abdullah. Ia tercatat berangkat dari Dapil 2 pada kontestasi Pemilu 2019. Namun, ia tak puas atas hasil yang diperolehnya. Ia mencium aroma kecurangan. Sehinga Mayyis pun tak segan melaporkan Hariyanto, Caleg PKB Dapil yang juga dari dapil yang sama.
Selain itu, Mayyis juga melaporkan petugas KPPS atas dugaan pidana pemilu di TPS 09 Desa Kampak, Kecamatan Geger.
Mayyis Abdullah melalui kuasa hukumnya, Ach. Zaini mendesak Bawaslu setempat agar segera mengeluarkan status terkait laporan dugaan pidana pemilu di TPS 09 Desa Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Ach. Zaini menilai bahwa penanganan perkara dugaan ini terkesan diundur-undur oleh pihak Bawaslu.
“Kami menunggu nunggu penetapan status perkara ini, namun tidak mebuahkan hasil, maka kami minta segera tetapkan statunya,” pintanya.
Sementara Muhlis, Devisi Hukum Bawaslu Bangkalan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan status perkara ini. Ia berjanji paling maksimal 17 Mei 2019 mendatang sudah keluar.
“Mohon bersabar kepada para rekan-rekan pelapor, kami janji akan mengeluarkan penetapan status paling lama 3 hari,” janjinya (MAIL/SOE/VEM)