SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk empat pemuda dan satu orang terduga pengedar sabu-sabu. Keempat pemuda itu diamankan saat hendak melakukan pesta narkoba, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Empat pemuda yang diamankan itu diantaranya Rendy Nandikan Pratama (21) warga Dusun Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget; Moh. Ilham Risqiyadi (22) warga Jl. Mahoni II/31, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep; Moh. Nurul Iman (22) asal Jl. Jaksa, Ds. Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep; Sama’udin (22) warga Dusun/Desa Baban, Kecamatan Gapura. Mereka diamankan saat berada di kamar rumah milik Moh. Nurul Iman, warga Jl. Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Sementara satu tersangka yang diduga sebagai pengedar adalah Hasani (46) warga Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Dari kelima orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merek OPPO warna merah, satu unit HP merek OPPO A37 warna gold kombinasi putih bersilikon bening, satu unit HP merek OPPO F1S warna gold kombinasi putih bersilikon bening, satu unit HP merek OPPO A37 warna gold kombinasi putih.
Sementara barang bukti dari Hasani, polisi menyita sepuluh poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram (berat keseluruhan 3,88 gram), satu buah dompet kecil warna kuning sebagai tempat menyimpan sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, amankan uang senilai Rp450 ribu terdiri dari empat lembar uang Rp 100 ribu, satu lembar uang Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada Rendy Nandika Pratama, serta mengamankan satu buah HP merek MITO warna hitam.
“Jadi, penangkapan Hasani itu merupakan pengembangan dari penangkapan keempat sebelumnya itu,” tegasnya.
Saat ini semuanya telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)