SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk tiga pemuda yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu, Minggu, 26 Mei 2019 sekira pukul 04.00 WIB.
Ketiga pemuda itu diantaranya RB. Maulud Daniel (30) warga Jl. Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Aliyummah Tahfiduddin (27) dan I Gede Wira Adyana (27). Keduanya berdomisili di Dusun Jarbuddih, Desa Durbuk Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Mereka diamankan di dalam kamar rumah milik RB. Maulif Daniel di Jl. Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, terungkapnya aksi mereka setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah RB Maulud sering dijadikan sebagai tempat melakukan pesta sabu.
“Sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” katanya.
Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah terlapor sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik RB. Maulud Daniel. Saat itu terdapat tiga orang sedang pesta sabu posisi duduk bersila dikasur yang ada dilantai.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, 0,42 gram, 0,72 gram (berat keseluruhan ± 1,52 gram), seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan potongan pipet kaca yang masing-masing tersambung lagi sedotan plastik warna putih, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
Selain itu polisi juga menemukan satu buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu dan satu buah HP merek Samsung warna hitam.
Hasil introgasi kata Widiarti, semua terlapor mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu. “Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta dilakukan penaganan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)