SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta untuk profesional dalam menuntaskan perkara dugaan penyimpangan realisasi dana desa (DD) di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
“Kami harap Polres Sumenep profesional memproses laporan dugaan penyimpangan DD itu,” kata Supyadi, Pengamat Hukum asal Sumenep, Sabtu, 18 Mei 2019.
Dikatakan, perkara tersebut menjadi salah satu atensi masyarakat mengingat saat ini banyak pembangunan di desa Kertasada yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
“Jadi, polisi harus benar-benar profesional dalam memproses kasus ini. Apabila memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan, maka disegerakan, biar ada efek jera ke depan,” tegas Supyadi.
Kepada koranmadura.com, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti memastikan jika laporan tersebut diproses. “Laporan pengaduannya baru kemarin masuk ke Sat Reskrim, jadi masih dalam proses,” katanya saat dikonfrimasi melalui pesan Whatsapp.
Untuk diketahui salah satu warga bernama Saifuddin melaporkan dugaan penyimpangan realisasi dana desa (DD) di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tahun anggaran 2017. Berdasarkan data yang dimiliki Saifuddin, terdapat tiga kegiatan yang disinyalir bisa merugikan negara, yakni pemasangan paving, pembangunan poskambling dan pekerjaan drainase. Fakta pekerjaan tiga proyek tersebut patut diduga tidak sesuai dengan bestek yang ada dan terjadi mark up sehingga terjadi kerugian negara. Sementara anggaran DD tahun 2017 sebesar Rp 700 juta. (JUNAIDI/SOE/VEM)