SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep membekuk Wandi Stiawan. Pria berkumis tipis itu diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria kelahiran Pamekasan, 31 Desember 1982 itu diamankan saat berada di Kecamatan Guluk-guluk, tepatnya di Dusun Daleman, Desa Payudan Daleman Kec. Guluk-Guluk, atau tempat tinggal Wandi Stiawan saat ini.
“Dia diamankan pada Jum’at, 10 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di dalam rumahnya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, 11 Mei 2019.
Dikatakan, terendusnya kepemilikan barang haram itu setelah petugas mendapat informasi jika Wandi sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika terlapor hendak melakukan transaksi sabu, atas informasi tersebut dilangsungkan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan.
Saat itu kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,36 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,36 gram. “Berat keseluruhan ± 2,58 gram,” kata Polwan yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kota itu.
Selain barang bukti tersebut, kata dia polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, empat buah pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan satu buah HP merek Samsung warna silver kombinasi hitam.
“Setelah ditunjukan, dia mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Makanya langsung diamankan,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. “Juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain,” tegasnya.
Sementara Wandi Stiawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)