SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2019.
“Kami mengajukan sebanyak 157 warga binaan untuk mendapatkam remisi Idul Fitri,” kata Beni Hidayat Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Senin, 13 Mei 2019.
Usulan tersebut kata dia, telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI beberapa waktu lalu.
Dikatakan, warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran itu dari kasus kriminal umum dan narkoba (bukan pengedar). Sebab tidak semua warga binaan dapat diajukan untuk dapat remisi.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diajukan mendapatkan remisi, salah satunya telah menjalani hukuman vonis hakim minimal 6 bulan.
“Selain itu, narapidana itu harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. Mengikuti kegiatan yang digelar di dalam rutan,” terangnya.
Kini Rutan yang berada di Jl. KH Masyur No. 335 Kota Sumenep ini menampung 323 warga binaan. Mereka meliputi narapidana dan tahanan. Bagi penghuni rutan yang belum menjalani vonis hakim minimal 6 bulan, mereka dipastikan tidak bisa diajukan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. (JUNAIDI/SOE)