BANGKALAN, koranmadura.com – Rekapitulasi sudah rampung digelar di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPU juga sudah menetapkan hasilnya. Namun, beberapa pihak, termasuk saksi melayangkan protes, bahkan menolah hasil rekapitulasi.
Bagaimana tanggapan pihak kepolisian terkait keberlangsungan Pemilu di Bangkalan?
tingkat Kabupaten Bangkalan, TNI Polri Mengimbau kepada Caleg yang tidak terpilih agar tidak melakukan tindakan yang Inkonstitusional.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para caleg, terutama yaang gagal untuk tidak melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional.
“Saya kira para caleg yang tidak terpilih tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang inkonstitusional dan yang terpilih tidak perlu tunjukkan euforia yang berlebihan,” imbau Boby, sapaan akrabnya kepada wartawan.
Orang nomor satu di lingkungan hukum Polres Bangkalan ini juga menyampaikan bahwa jika ada penetapan dari hasil rekapitulasi kurang memuaskan, Boby meminta untuk menggunakan mekanisme aturan yang sudah ada, karena lanjut boby, pasca rekapitulasi tingkat kabupaten masih ada waktu 7 hari kerja untuk melaporkan ke Bawaslu setempat.
“Jika ada yang merasa tidak puas dan ada sesuatu hal yang ganjal silahkan gunakan mekanisme yang ada, laporkan ke Bawaslu” mintanya. (MAIL/SOE/VEm)