BANGKALAN, koranmadura.com – Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sempat ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penundaan tersebut lantaran area rekapitulasi sudah tidak steril.
“Karena saya melihat area ini sudah tidak steril lagi maka rekapitulasi suara kami akan tunda agar nantinya proses rekpitulasi ini bisa berjalan dengan baik,” ucap Ketua KPU Bangkalan, Fuzan Ja’far Jumat, 03 Mei 2019
Sementara Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa ditundanya rekapitulilasi dikarenakan adanya rekomendasi dari pihak Bawaslu kepada KPU agar 100 TPS di tiga kecamatan kotak suara dibongkar. Tiga kecamatan tersebut diantaranya Kwanyar, Labang dan Kamal.
“Salah satu faktornya rekomendasi dari kita, ada 100 TPS di tiga kecamatan dengan 10 desa yang direkomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk dibongkar dan ternyata dari pihak KPU belum menyiapkan” kata Mustain, sapaan akrabnya.
Jika tidak menemukan kesesuaian perolehan suara, lanjut Mustain ada kemungkinan akan ada hitung ulang jika tidak menemukan fakta terkait jumlah suara.
“Dimungkinkan akan buka kotak dan hitung ulang jika tidak menemukan fakta yang benar terkait jumlah suara” ucapnya. (MAIL/SOE/VEM)