SAMPANG, koranmadura.com- Hari kedua rekapitulasi hasil Pemilu tingkat kabupaten yang digelar di Gor Indor, berlangsung ricuh usai dihujani protes oleh sejumlah saksi peserta pemilu, Kamis 2 Mei 2019.
Kericuhan bermula saat sejumlah saksi dari partai politik memprotes KPU dan meminta agar dilakukan pencocokan kembali antara form C1 plano dengan form DA1 yang dibacakan PPK di Kecamatan Kedungdung karena diduga terjadi banyak kecurangan.
Kemudian, saat pembacaan form DA1 Kecamatan Kedungdung khusus perolehan hasil suara Pilpres terindikasi ada perbedaan perolehan suara di Desa Ombul dan Pajeruan.
Namun karena tidak dihiraukan oleh KPU, seorang saksi tiba-tiba maju dan menendang kursi. Akibatnya, kondisi dan situasi semakin memanas dan bahkan dua saksi diamankan polisi karena dinilai provokatif.
“Ini permainan apa, lebih baik kita membuka C1 demi asas keadilan. Kami menolak hasil rekapitulasi PPK Kedungdung disahkan oleh KPU Sampang karena kami anggap cacat hukum,” ujar Fauzan Adima saksi Partai Gerindra pengusung Prabowo-Sandi.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, kericuhan yang terjadi Kamis kemarin malam karena ada saksi salah satu peserta pemilu mengajukan keberatan terkait perbedaan perolehan suara yang terdapat di form C1 dengan form DA1 dari PPK. Bahkan saat itu terjadi perdebatan antara komisioner KPU dengan saksi.
“Kemudian terjadi keributan, salah satunya ada yang melempar dan menendang kursi. makanya kami amankan saksi tersebut dari dalam untuk dibawa keluar supaya rapat pleno bisa berlanjut,” paparnya.
AKBP Budi Wardiman mengatakan, dalam keributan tersebut pihaknya mengamankan dua orang saksi yakni saksi dari Paspon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dan satu lainnya yakni saksi dari salah satu partai politik.
“Intinya tidak ada pemukulan, kami hanya mengamankan saja agar pleno berlanjut. Dan keduanya (saksi), tadi malam sudah kami ambil keterangan,” paparnya.
Lanjut pihaknya menyatakan, karena ada tim suksesnya yang menjamin tidak akan terjadi keributan lagi, kedua saksi tersebut kemudian dilepaskan. (Muhlis/SOE/VEM)