SUMENEP, koranmadura.com – Proses rekapitulasi Pemilu 2019 di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, terus disorot oleh berbagai kalangan. Sebab dalam prosesnya, mulai dari pencoblosan hingga rekap di PPK diduga tidak dilakaukan secara prosedural dan tak sesuai ketentuan.
Baca: Pemilu di Arjasa Cacat Hukum, Warga Minta Pemilihan Ulang
Berdasarkan informasi yang diterima koranmadura.com dari sumber yang terpercaya. Pada saat proses pencoblosan berlangsung, C1 untuk DPRD Provinsi, dan C1 DPR RI tidak dikeluarkan kepada saksi oleh penyelenggara Pemilu setempat.
Selain itu, pada saat rekap di tingkat Kecamatan juga tidak dibacakan Pleno untuk DPRD Jatim dan DPR RI, tiba-tiba saksi diminta tanda tangan di plano kosong. Dugaan sementara PPK dan Bawaslu Kecamatan kongkalikong untuk menggelembungkan suara beberapa caleg yang sudah membokingnya.
“Jika sebelumnya PPK dan Panwas ngotot ngomong bahwa Saksi sudah tanda tangan, This is Oke, Benar tidak ada masalah. Tapi perlu digarisbawahi Saksi yang tanda tangan itu hanya pada plano Presiden, DPD, dan DPRD Kabupaten, untuk DPRD Jatim dan DPR RI tidak tangan mereka,” ucap Miftahul Anam Jumat, 3 Mei 2019.
Menurut Anam, jika kemudian dalam plano DPRD Jatim dan DPR RI itu terdapat tanda tangan saksi, berarti PPK dan Panwas telah sepakat memalsukan tanda tangan beberapa saksi. Sebab dalam amatannya, saksi hanya tanda tangan dalam plano DPRD Kabupaten, DPD RI, dan Presiden RI saja. Pemalsuan tanda tangan tersebut dapat ditiru dengan mencontoh tanda tangan yang sudah tertera dalam plano DPRD Kabupaten, DPD RI, dan Presiden RI.
“Para saksi partai itu tidak keseluruhan yang tanda tangan mas untuk DPRD Jatim dan DPR RI, sebab ada main antara PPK dan Bawaslu setempat karena tidak diplenokan dan saksi enggan mau tanda tangan, kalau untuk DPRD Kabupaten, DPD RI, dan Presiden, sudah sesuai,” kata pria yang menjabat Direktur Pao Campa Istitute ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Arjasa Moh Yunus membantah bahwa jajaran PPK telah melakukan pemalsuan tanda tangan para saksi. Menurutnya, proses Pemilu di Kecamatan Arjasa dari awal hingga sekarang sudah dilakukan secara prosedural, terbuka, dan adil.
“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan saksi, dan silahkan di kroscek,” ucap Yunus ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dalam apilikasi WhatsApp.
Dia juga menepis bahwa dirinya dan jajaran PPK lainnya telah menggelembungkan suara salah satu caleg. “Tidak benar itu mas, Hoax itu,” pungkasnya. (MADANI/ROS/DIK)