BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang hendak memberlakukan aturan bagi peserta didik yang ingin mendaftarkan diri ke SMP harus mengantongi ijazah Madrasah Diniyah (Madin) Taklimiyah sepertinya bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, rencana tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum rencana pemberlakukan aturan tersebut bersamaan dengan diberlakukannnay “Full Days School”. Dan rencana itu sudah masuk dalam tahap pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Namun ketika Perda ini dievaluasi oleh pihak Pemprov Jatim, rencana pemberlakuan aturan tersebut tertolak dengan sendirinya. Sebab redaksi “wajib” dalam Perda tersebut dihapus oleh Pemrov Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan kecewa atas tindakan Pemprov Jatim yang menghapus redaksi pasal dalam Perda yang diajukan terkait ijaah kelulusan Madin sebagai prasayarat masuk sekolah SMP atau sederajat.
“Pasal yang mengatur itu dihapus oleh Gubernur Jawa Timur, jadi kata ‘wajib’ dalam pasal itu diganti menjadi ‘salah satu pertimbangan’ saja,” ungkap Nur Hasan, Senin, 13 Mei 2019.
khirnya, dengan diganti redaksi sebagai bahan pertimbangan, menurut Nur Hasanah Perda tersebut tidak begitu tajam saat dibuat aturan dalam melakukan proses penerimaan siswa didik di jenjang SMP atau sederajat.
Selain itu, pihaknya menganggap perubahan redaksi dalam Perda ini membuat semakin tidak jelas maksud dan tujuannya.
“Kata-kata ‘salah satu pertimbangan’ itu bahasa yang tidak jelas, apakah menjadi skala proritas atau hanya jadi pertimbangan saja,” cetusnya
Namun, upaya Komisi D sepertinya terus berlanjut. Salah satu upaya tersebut dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan (Disdik) terkait.
“Kami dari komisi D mendelagasikan kepada disdik untuk menafsirkan bahasa ‘menjdi salah satu pertimbangan’ ini lebih kepada memprioritaskan peserta didik yang mendaftar dengan membawa sertifikat kelulusan Madin daripada yang tidak membawa sertifikat kelulusan Madin,” mintanya. (MAIL/SOE/DIK)