“Sejak awal tahun 2019 sampai sekarang terdapat 1.766 member yang tidak mengembalikan buku,” kata Kusyairi, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut Kusyairi, tidak mengembalikan buku milik Perpustakaan sama halnya dengan mencuri, dan tindakan itu bisa dipidana.
“Bisa dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu,” terangnya.
Untuk mensiasati anggota mengembalikan buku, lanjut dia menjelaskan, Perpustakaan bekerjasama dengan pihak kampus dan kepolisian.
“Kami mengirim surat kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, kemudian disampaikan kepada mahasiswanya (member). Kalau tetap tidak diindahkan, maka penegakan hukum oleh Polres Pamekasan,” pungkasnya.(RIDWAN/VEM)