BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus Jumali yang melakukan penganiaan kepada mantan wartawan Radar Madura, Salman Ghinan yang diputus bebas oleh majelis hakim pada tanggal 29 April 2019 lalu hingga saat ini penuh teka-teki. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan masih belum menerima salinan putusan yang dibacakan majelis hakim Sri Hananta beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Choirul Arifin. Menurutnya, salinan putusan majelis hakim itu mestinya sudah dikirim ke Kejari, namun sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima salinan tersebut.
“Seharusnya segera mengirim salinan putusan majelis hakim tersebut biar JPU (Jaksa Penuntut Umum) tahu apa pertimbangan majlis hakim,” tutur Choirul sapaan akrabnya Choirul Arifin, Kamis, 9 Mei 2019.
Kata Choirul, penyerahan salinan putusan itu maksimal 14 hari terhitung setelah diputuskan. Namun, lanjut Choirul jika lebih cepat pihak majelis hakim PN mengirim maka itu lebih baik.
“Gak tau kenapa sampai saat ini belum dikirim, memang kalau dalam aturan paling lambat 14 hari, tapi kalau bisa cepat kenapa tidak disegerakan,” cetusnya.
Jika pihak majelis hakim PN Bangkalan masih belum mengirim salinan putusan melewati 14 hari semenjak diputus, maka, kata Choirul dengan terpaksa akan mengirim surat kepada pihak Majelis Hakim PN Bangkalan.
“Jika nanti sampai 14 hari pada saat diputuskan tidak mengirim salinan putusan hakim pembebasan kasus Jumali, terpaksa kami akan mengirim surat kepada hakim,” tuturnya.
Namun dalam kasus ini pihak Kejari Bangkalan sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Bangkalan. Saat ini masih menunggu perkembangan dari MA.
“Tinggal menunggu proses hukum kasasi ini turun dari MA, biasanya agak lama kalau pengajuan kasasi itu, tapi mudah-mudahan cepat” tuturnya
Di tempat berbeda, koranmadura.com mencoba mengkonfirmasi kepada majelis hakim di PN setempat terkait salinan putusan pembebasan kasus Jumali yang belum juga dikirimk ke Kejari. Namun hingga berita ini ditulis, koranmadura.com tidak berhasil menemuinya, alasannya masih ada sidang. (MAIL/ROS/VEM)