SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 8 Mei 2019. Penertiban itu dilakukan karena sepanjang Jalan Trunojoyo masuk zona terlarang.
Mereka yang berjualan di jalan tersebut kemudian dipindahkan ke jalan KH. Sajad. Selain itu, petugas penegak Perda melakukan penyisiran PKL di Jalan Diponegoro Sumenep.
“Sesuai aturan dijalan itu tidak boleh ditempati PKL. Itu sesuai surat edaran dari Bapak Bupati,” kata Kasi Perda, Dinas Satpol PP Sunenep, Taufiqurrahman,
Menurutnya, bagi PKL yang mokong maka akan dilakukan penertiban secara paksa sesuai atuaran yang berlaku. “Nanti kami laporkan ke atasan kami, kami juga akan lakukan teguran,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)