BANGKALAN, koranmadura.com – Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mewajibkan semua SMA menerima siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga (KK) hingga kini masih terus dikeluhkan oleh beberapa kepala sekolah.
Siti Maria Ulfah, kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangkalan mengaku khawatir kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dipimpinnya akan menurun dengan diterapkannya sistem zonasi. “Bukan prestasi lagi yang diperhatikan, tapi zona dari anak yang sekolah itu, dan jika mendaftar di zona yang sudah ditentukan wajib untuk diterima selama pagunya masih belum penuh” kata ibu Maria, sapaan akrabnya Siti Maria Ulfah, Rabu, 15 Mei 2019.
Untuk diteketahui, sebelum diterapkannya peraturan tentang zonasi ini, sekolah dibolehkan menerima siswa dari mana saja dengan proses seleksi masuk yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Rata-rata sekolah menerapkan seleksi berdasarkan prestasi kemampuan akademik siswa. Sehingga anak-anak yang memiliki kemampuan lebih di bidang akademik secara alamiah akan berkumpul di sekolah-sekolah yang sudah mapan.
Baca: PPDB Tingkat SMA di Bangkalan Gunakan Sistem Zonasi, Ini Pembagiannya
Dengan diterapkannya sistem zonasi, kini sekolah tidak bisa lagi menerima siswa berdasarkan seleksi prestasi akademik saja, tapi harus memperhatikan tempat tinggal siswa tersebut berdasarkan data yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
“Kalau dari segi input (siswa yang masuk Red.) di SMA 1 ini pasti menurun, karena bukan prestasi yang dilihat, kalau out putnya belum tahu. Mudah-mudahan saja out putnya tetap seperti harapan kita semua” ucapnya.
Lebih dari itu, Maria Ulfah mengaku kasihan kepada para wali muridnya yang tidak bisa memilih sekolah yang diharapkan. Menurutnya, para wali murid yang mengerti tentang pendidikan pasti ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus. “Keinginan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMA 1 Bangkalan sangat tinggi, apa lagi orang tua yang mengerti tentang pendidikan, pasti ingin nitipkan di sini (SMA 1 Bangkalan)” tuturnya.
Namun demikian ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, ia memilih berserah diri kepada keputusan pemerintah yang sudah memberlakukan sistem zonasi tersebut, ia yakin pemerintah memiliki tujuan mulya. “Semuanya kami serahkan kepada pemerintah sebagai pembuat aturan,” ujarnya. (MAIL/BETH/DIK)