SUMENEP, koranmadura.com – Beberapa hari lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan Calegnya sendiri terkait dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Namun sebelum diproses lebih lanjut, informasinya laporan tersebut sudah dicabut. “Sekarang laporannya sudah dicabut,” ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Sabtu, 4 Mei 2019.
Baca: Terindikasi Gelembungkan Suara, DPC Hanura Sumenep Laporkan Calegnya ke Bawaslu
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan dicabutnya laporan tersebut, pria yang akrab disapa Noris itu tidak menjelaskan secara detil. “Dicabut saja. Itu, kan, persoalan internal mereka,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya laporan itu disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Advokasi DPC Partai Hanura Sumenep, Risqi Adam. Dugaan adanya “permainan suara” tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batuputih, Manding, Batang-batang dan Kecamatan Dungkek.
“Kami juga melaporkan adanya permasalahan yang terjadi di internal kami (partai Hanura), di dapil V. Bahwa kader kami telah menciderai marwah partai, karena diduga telah bersekongkol dengan oknum panitia untuk bisa menggelembungkan suaranya, atau mentransfer suara caleg lain sesama partai ke caleg nomor urut 8,” ungkap dia saat itu, 2 Mei 2019.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Qiqi Aud itu, di antaranya berupa screnshot hasil percakapan salah satu yang diduga tim Caleg dari partai Hanura dengan salah satu petugas penyelenggara. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)