BANGKALAN, koranmadura.com – Belum puas dengan jawaban Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait putusan bebas terhadap terdakwa pemukul jurnalis Ghinan Salman, puluhan wartawan kembali menggelar aksi serupa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis 02 Mei 2019.
Baca: Pemukul Dibebaskan, Puluhan Wartawan di Bangkalan Pertanyakan Nurani Para Hakim
Pantauan, aksi dan orasi sejumlah wartawan disambut baik oleh pihak Kejari setempat, mereka dipersilakan masuk ke dalam ruangan seraya meminta tanggapan atas putusan majelis hakim PN Bangkalan yang tidak mengindahkan.
Jimhur Saros, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada JPU Kejari Bangkalan untuk tidak hanya berhenti sampai di sini saja, karena menurutnya, putusan bebas kepada Jumali selaku terdakwa tidak berkeadilan.
“Bagaimana langkah selanjutkan dari JPU Kejari Bangkalan? Saya harap pihak Kejari tidak mandeg di sini, kami minta terus kawal kasus pemukulan kepada Ghinan Salman ini” pintanya
Menanggapi penyampaian dari para demonstran, Kasi Pindum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan segala upaya untuk memberikan putusan yang terbaik, namun putusan dari Majelis Hakim berbeda dengan apa yang diharapkan oleh JPU.
Namun, Choirul, sapaan akrabnya tidak akan berhenti sampai di sini, pihaknya akan melanjutkan ke proses yang selanjutnya yaitu mengajukan kasasi.
“Kita tidak akan menyerah berhenti sampai di sini, kami akan tetap mempertahankan tuntutan kami, kalau untuk putusan bebas, kita bukan banding lagi, tapi kita langsung kasasi ke Mahkamah Agung” tegasnya.
Jadi, Chairul meminta kepada pihak demonstran agar sama-sama mengawal kasus pemukulan ini, karena pihaknya tidak akan main-main menangani kasus ini.
“Saya berharap semua wartawan ini selalu kawal kami, agar kita sama-sama tahu prosesnya sampai mana dan kita berjuan bersama-sama” pintanya.
Sebelumnya, puluhan wartawan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Bangkalan. Mereka demo PN lantaran ada yang janggal dari putusan bebas terdakwa pemukulan terhadap jurnalis Ghinan Salman. (MAIL/SOE/DIK)