SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta karyawan melapor jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Kamarul Alam mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura.
SE tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya SE yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tertanggal 09 Mei 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2019.
“Karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadu ke Posko THR yang kami disediakan. Nanti di BLK tempatnya,” ujar pria yang akrab disapa Alam ini.
Namun sambungnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebalumnya, kebanyakan bahkan hampir semuanya tidak ada yang berani lapor. Mungkin khawatir dipecat. “Kadang-kadang karyawan tidak berani lapor,” tambahnya.
Sekadar diketahui, besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, menurut Alam bersifat proporsional. Sesuai dengan masa kerja dan jumlah upah yang diterima.
“Jika masa kerjanya baru satu bulan itu mendapat satu per dua belas. Kalau dua bulan dua per dua belas. Tapi kalau kerja sudah satu tahun, maka mendapatkan THR setara dengan satu kali upah (gaji),” jelasnya.
Sesuai data Disnaker, di Sumenep ada sebanyak 568 perusahaan, mulai dari kecil hingga besar, dengan jumlah karyawan sekitar 29 ribu. Pihak Disnaker mengklaim, mereka rata-rata sudah menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni Rp. 1.645.146.48. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)