KORANMADURA.com – Tarif Tol Sedyatmo atau biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi mengalami kenaikan. Tarif tol sepanjang 12,4 kilometer (km) ini naik Rp 500 untuk golongan I.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yakni Jasa Marga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mengeluarkan tarif baru ini.
“Tarif lama Rp 7. 000, Rp 8.500, Rp 10.000. Saya ulang, tarif lama (golongan I) Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Golongan 2 Rp 8.500 menjadi Rp 10.000,” kata Danang dalam konferensi persnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Danang mengungkapkan kenaikan tarif baru ini dihitung berdasarkan besaran inflasi di Jakarta dan Tangerang.
“Tarif baru itu hubungannya tarif lama dikali 1 plus inflasi. Inflasi kita peroleh dari BPS, itu Jakarta dan Tangerang,” jelasnya.
Tol Sedyatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang. Penyesuaian tarif ini mundur lantaran seharusnya terjadi pada Februari 2019 lalu.
Sebelumnya, penyesuaian tarif ini makan waktu karena pengguna tol Bandara Soetta ini berkembang, tidak hanya untuk orang yang menuju dan keluar dari bandara, melainkan industri di sekitarnya.
Penyesuaian ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain.
(detik.com/ROS/VEM)