JAKARTA, koranmadura.com – Polisi mengamankan sebuah ambulans berlogo partai Gerindra saat aksi 22 Mei di Jakarta kemarin. Ambulans tersebut diamanakan karena berisi sejumlah batu.
Mobil ambulans tersebut diamankan di sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat. “Iya betul (milik Gerindra, red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media.
Kemudian, foto ambulans berlogo partai besutan Prabowo yang diamanakan itu pun beredar viral. Ambulans bernomor polisi B 9686 PCF itu bertulis Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya Nandang Suryana, pihaknya membenarkan jika ambulans tersebut miliknya, namun Nanang membantah jika ambulans itu senjaja mengangkut batu untuk massa 22 Mei.
Namun, ada yang menarik dari dari foto yang beredar tersebut, terutama di nomor polisinya. Terlihat pelat nomor yang di bawah B 9686 PCF tertulis angka 02.18 yang berarti masa berlaku STNK hanya sampai Februari 2018.
Dalam artinya, mobil ambulans tersebut belum bayar pajar. Karena masa berlaku STNK sudah habis setahun lebih. Seperti yang dicek oleh detikcom melalui laman Samsat Jakarta yang menyajikan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta, hasilnya bahwa mobil Daihatsu GranMax blind van putih bernopol B 9686 PCF itu belum membayar pajak. Statusnya tertulis “Jatuh Tempo > 1 Tahun (Proses ke Samsat Induk)”.
Dalam situs itu tertera bahwa mobil tersebut telah jatuh tempo pajak sejak 25 Februari 2015. Alhasil, mobil itu harus dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 390.600 di luar pajak pokok. Selain itu, mobil juga dikenakan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 100.000. Menurut statusnya, total biaya belum termasuk SKP (Surat Ketetapan Pajak).
Sementara itu, menurut Argo mobil ambulans itu diamankan saat polisi membubarkan massa. Saat dicek, ambulans tersebut membawa sejumlah batu.
“Isinya ya ada batu-batu,” imbuh Argo. (DETIK.com/SOE/DIK)