BANGKALAN, koranmadura.com – Pegawai Negeri sipil atau swasta yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak jika mendapatkan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal tersebut di sampaikan oleh Priyo Hernowo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan.
Menurutnya, jika pegawai tersebut mendapatkan penghasilan di bawah PTKP yaitu sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka THR yang peroleh tidak akan dikenakan pajak. “Misalkan yang tidak menikah tidak mendapatkan penghasilan di bawah Rp 54 juta satu tahun, maka itu tidak akan dikanakan pajak, pasal 21,” kata Priyo, Kamis, 23 Mei 2019.
Sementara besaran PTKP berbeda-beda. Jika pegawai tersebut memiliki keluarga maka ketentuan PTKP Rp 4,5 juta ditambah Rp 4,5 juta. Selanjutnya jika pegawai tersebut memiliki anak maka di tambahkan lagi dengan Rp 4,5 juta sampai seterusnya anak ke tiga.
“Jika memiliki keluarga tinggal menambah Rp 4,5 juta. Jadi PTKP pribadi sebesar Rp 4,5 juta perbulan ditambahkan dengan Rp 4,5 juta karena berstatus berkeluarga. Jika punya anak tinggal menambahkan lagi Rp 4,5 juta dan seterusnya sampai anak ke tiga,” pungkasnya. (MAIL/ROS/VEM)