KORANMADURA.com – Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil maupun swasta setiap bulan ramadhan. Tapi ingat, uang THR yang diterima harus dipotong pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, dibalik berkah mendapatkan THR. Para pegawai yang merupakan wajib pajak (WP) harus membayarkan pajak THR.
“Betul (terkena pajak),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Pengenaan Pajak THR telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
“THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” ujar Hestu.
Pengenaan pajak terhadap THR, kata Hestu dikarenakan tunjangan masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR termasuk Penghasilan tidak teratur yang wajib dipotong PPh Pasal 21/26,” ungkap dia. (detik.com/ROS/VEM)