SUMENEP, koranmadura.com – Tim Gabungan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kangean Barat beserta Polsek Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tersangka kasus Ilegal logging, Sabtu 18 Mei 2019.
Tersangka berinisial SD (25), warga desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa itu diringkus saat berada di rumahnya Dusun Batu Norguk, Desa Pandeman sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan terhadap SD berkaitan dengan kasus illegal logging dan penganiayaan terhadap petugas perhutani KRPH Kangean Barat dengan No.06/tsk/Arjs/KB/2015, tertanggal 09 Juli 2015.
“Tersangka adalah orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap petugas perhutani Zainal Arifin Polhuter Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Arjasa BKPH Kangean Barat, hingga mengalami luka robek pada bagian lengan kirinya,” kata Marinus Asper selaku BKPH Kangean Barat, Minggu, 19 Mei 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan berupa 27 batang kayu jati gelondong berukuran 0.726 M3.
“Akibat perbuatannya tersangka SD telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta pasal 351 KUHP tentang perlawanan dan penganiayaan terhadap seorang polisi kehutanan yang sedang melaksanakan tugas”, tegas Marinus
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa kayu gelondong. (YAN/SOE/VEM)