SUMENEP, koranmadura.com – Pengumuman hasil rekaputalasi Komisi Pemilihan Umum kini sudah dekat, yakni sisa 12 hari lagi tepatnya 22 Mei 2019. Namun persoalan dugaan kecurangan Pemilu masih saja terhembus di seluruh penjuru tanah air, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Seperti yang terjadi Kamis, 9 Mei 2019, Pemuda Kepulauan dari berbagai tim, pendukung, dan simpatisan salah satu calon mendatangi Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk mempertanyakan kecurangan yang terjadi di Kepulauan Arjasa. Sebab, mereka menduga tahapan Pemilu tidak dilakaukan secara prosedural dan tak sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, bahwa di Kecamatan Arjasa Sumenep tidak dilakukan Pleno tingkat Kecamatan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. Selain itu juga saat proses pencoblosan berlangsung, C1 untuk DPRD Provinsi, dan C1 DPR RI tidak dikeluarkan kepada saksi oleh penyelenggara Pemilu setempat.
“Tidak ada rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI disana mas,” ucap Sadri, salah seorang saksi partai PKPI.
Baca: Pemilu di Arjasa Diduga Cacat Hukum, Wrga Minta Pemilihan Ulang
Setelah dilakukan rekap di tingkat Kabupaten, maka semua para saksi partai tercengang sebab ada salah satu calon anggota DPR RI Dapil Madura dari Partai PKB mendapatkan suara yang cukup signifikan yaitu 38.105.
Atas tidak dilakukannya rekap di tingkat Kecamatan tersebut dan mengetahui Zaini Rahman mendapatkan suara terbanyak di Pulau Kangean itu, maka pemuda kepulauaan Arjasa melakukan demonstasi dengan meminta Bawaslu menindak penyelenggra Pemilu di Arjasa utamanya kepada PPK dan Panwascam setempat, serta memperoses secara hukum beberapa orang di dua instansi di tingkat kecamatan tersebut.
“Tuntutan kami, yaitu meminta Bawaslu untuk merekomendasikan PSU untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, dikarenakan tidak ada pleno di tingkat kecamatan, dan memproses secara hukum bagi PPK dan Panwas disana,” ucap Kasmito kepada koranmadura.com.
Dikatakan Kasmito, bahwa PPK dan Panwascam setempat diduga telah bekerjasama untuk melakukan penggelembungan suara kepada salah satu calon yaitu Zaini Rahman. “Tak Mungkin lah, meski daerahnya sendiri dapat suara 38 ribu lebih, kemungkinan itu suara setan dan jin atau suara siluman dari PPK dan Panwas,” ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kecamatan Arjasa Iskil Firdaus mengatakan, kabar itu adalah kabar bohong. Menurutnya, proses rekapitulasi di Kecamatan Arjasa sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk untuk DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi.
“Mengada-ada itu mas, seluruh proses rekapitulasi sudah kita lakukan sesuai prosedur. Dan semua saksi sudah menandatangani form DA 1 hasil rekapitulasi,” ujarnya kepada koranmadura.com.
Hal senada juga dikatakan Yunus, Ketua PPK Kecamatan Arjasa. Menurutnya, proses rekapitulasi sudah dilakukan untuk semua pemilihan. Baik itu pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. “Tidak benar, kami melakukan sesuai prosedur,” ujarnya singkat. (MADANI/ROS/VEM)