PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan mulai dilakukan pembahasan. 7 dari Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif (Pemkab) dan 3 lainnya usulan legislatif (DPRD) Pamekasan.
7 Raperda usulan Eksekutif itu antara lain, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Sementara 3 Raperda usulan legislatif diantaranya, Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan.
“Setelah eksekutif dan legislatif memberikan jawaban atas pandangan umum perlu tidaknya aturan tersebut. Raperda itu selanjutkan akan masuk tahapan pembahasan di masing-masing kimisi di dewan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)