PAMEKASAN, koranmdura.com – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan dibahas secara meraton oleh DPRD setempat. Pembahasan secara maraton ini dilakukan karena dua bulan lagi jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis.
Hal ini di ungkap oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andy Suparto. Menurut Andy Suparto, selama sisa jabatan ini pihaknya akan bekerja ektra keras untuk menyelesaikan 15 raperda tersebut.
“Alhamdulillah raperda yang merupakan inisiatif DPRD itu sudah disetujui untuk melanjutkan pada tingkatan pembahasan selanjutnya,” katanya, Rabu, 12 Juni 2019.
Pihaknya optimis raperda yang akan dibahas pada tahun 2019 dapat diselesaikan selama dua bulan.
“Ini Bamus menjadwal, insyaAllah akan terlaksana, karena tanggal 17 ini paling akhir penyempurnaan harus sudah selesai, dan tanggal 17 nanti sudah ada nota penjelasan,” jelasnya. (SUDUR/SOE/DIK)