SAMPANG, koranmadura.com – Kontestasi Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) melalui jalur PAW memang kerap memanas. Seperti yang terjadi di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang beberapa waktu lalu. Nah, potensi memanas sepertinya juga bakal terjadi di Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, rencana pelaksaan PAW tersebut terancam gagal setelah muncul percikan protes dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan jadwal tahapannya, pelaksanaan Pilkades PAW di Batorasang sendiri direncakan digelar pada Kamis besok, 27 Juni 2019 Juni atau berketepatan dengan pengumuman PHPU Pilpres 2019 di MK. Kini, protes tersebut membuat Ketua DPRD beserta Komisi I melakukan pemanggilan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah pihak Forpimcam dan Panitia Kabupaten setempat.
“Rekomendasi kami yaitu pelaksanaan Pilkades PAW Batorasang ditunda, karena menurut kami cacat hukum,” ujar pimpinan rapat Fauzan Adima yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang, Senin, 26 Juni 2019.
Menurut Fauzan, cacat hukum yang dimaksud yaitu pada proses seleksi para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yakni pada bagian persyaratan bacakades saat proses pendaftaran.
“Yang paling fatal yaitu persyaratan Ijazah bacakades yang ditemukan tidak sinkron, sehingga harus dilampirkan keputusan pengadilan. Ada dua cakades yg bermasalah diantaranya karena ketidaksesuaian pada tahun pada ijzahnya dan ada juga bacakades dengan ketidaksesuaian nama dalam KTPnya,” katanya.
Namun demikian, dilanjutkan atau tidak menurutnya tetap dipasrahkan sepenuhnya kepada P2KD sebagai penyelenggara. Akan tetapi, BPD desa setempat mempunyai peran atau hak untuk menghentikan pelaksanaan Pilkades PAW yang akan digelar besok.
“Makanya rekomendasi kami itu lebih baik ditunda dan membuka pendaftaran baru,” harapnya.
Ketua DPRD Sampang, Juhari menambahkan setelah dicocokan aduan dan laporan masyarakat dengan pemaparan P2KD saat rapat, pihaknya menilai ditemukan indikasi adanya permainan. Indikasi itu ditemukan saat pendafataran, dimana persyaratan dua bacakades yang lolos seleksi dari tim independen ditemukan ada ketidaksinkronan administrasi, baik ijazah dan biodata bacakades.
“Ada cakades yang persyaratan ijazahnya bermasalah, malah untuk melengkapi surat keterangan dari lembaga sekolahnya malah via email, dari situ saja sudah tidak prosedural dan cacat secara administrasi,” curiganya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan, proses tahapan yang dilakukan P2KD ada dugaan intervensi dari pihak luar.
“Sebenarnya ada sembilan bacakades, dan bicara kriteria pendidikan, dua bacakades memang bukan ijazah S1. Tapi sisanya semuanya S1, tapi anehnya kenapa yang terpilih malah bermasalah secara administrasi, padahal ada satu bacakades warga asli, pendidikan juga S1, secara administrasi tidak ada masalah dan aktif di struktur pengurusan desa, akan tetapi tidak lolos saat seleksi. Jadi dugaan kami, bacakades bermasalah ini dipaksakan,” herannya.
Lanjut Juhari menyampaikan, dugaan keteledoran P2KD yang dinilainya bukan karena faktor ketidaktelitian dan ketidakpahaman aturan, sebab sebelumnya para P2KD telah dilakukan Bimtek. “Pastinya saat Bimtek, semua aturan dan mekanisme itu dijelaskan,” katanya.
Namun sayang, Ketua P2KD Batorasang, Abdul Bari saat hendak dikonfirmasi awak media usai rapat koordinasi dengan DPRD setempat malah enggan berkomentar. Bahkan pihak Forkopimcam yakni Camat Tambelangan Moh Sulhan yang berada didekatnya mengintervensi pihak P2KD untuk tidak berkomentar.
“Udah-udah tidak usah, no coment,” tuturnya singkat sembari meninggalkan kantor DPRD.
Sementara Ketua BPD Tambelangan, Junaidi mengaku memasrahkan semua keputusan kepada P2KD selaku panitia pelaksana di desa.
“Kalau P2KD ada kesanggupan, ya silahkan saja dilanjutkan, Tapi jika tidak sanggup karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tidak mau melanjutkan, kami BPD juga akan ikuti karena ranahnya P2KD. Namun adanya rekomendasi DPRD, maka kami nantiny masih akan melakukan rapat internal dan koordinasi dengan P2KD,” ucapnya singkat.
Sementara Ketua Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan Tambelangan, yang juga sebagai tim verifikasi idminitrasi, Fariji mengatakan, untuk jumlah bacakades yang mendaftar yaitu sembilan orang. Oleh sebab itu, sesuai aturan dan tahapannya, ke sembilan bacakades dilakukan verifikasi dan proses seleksi oleh pihak independen UTM. Sedangkan tiga bacakades yang lolos seleksi diantaranya Mohammad Nafir Umar Faruk, Syamsudin dan Wahyudi.
Menurutnya, saat melakukan verifikasi admknistrasi, ada dua bacakades sempat terkendala, namun bacakades sudah melengkapi persyaratan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari lembaga Kemenag meski salah satunya melalui via email.
“Bacakades Syamsudin tahun ijazahnya ada yang tidak sama, tapi surat keterangannya sah yang dikeluarkan dari perwakikan lembaga Kemenag. Namun memang tidak ada surat putusan dari pengadilan. Sebenarnya kalau saya bagian yang jalur Disdik, dan semuanya saat verifikasi tidak ada masalah, kesemua administrasinya valid,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)