KORANMADURA.com – M Radika Aditya (2), balita pengidap radang selaput otak asal Kabupaten Pasuruan, akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil. Pasien sebelumnya dirawat 6 hari di RSUD dr R Soedarsono.
“Tadi pagi dipindah. Mestinya tadi malam RSUD Bangil sudah siap menerima rujukan, tapi RS Purut (RSUD d R Soedarsono), baru bisa tadi pagi,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko, Kamis (27/62019).
Ugik mengatakan di RSUD Bangil, Radika akan mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Pemda, katanya, akan memback-up Radika mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Termasuk akan didaftarkan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“RSUD Bangil yang bertipe B layak menerima rujukan dari RSUD dr R Soedarsono yang masih bertipe C. Tim medis akan memberikan pengobatan sebaik-baiknya,” terangnya.
Meski begitu, tak tertutup kemungkinan Radika akan dirujuk ke rumah sakit tipe A. “Kalau memang harus dirujuk ke tipe A ya mestinya dokternya akan merujuk. Ditunggu saja dokternya merawat semaksimal mungkin. Mudahan-mudahan bisa cepat sembuh,” pungkas Ugik.
Radika juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial. Surat tersebut salah satu syarat mendapatkan kepesertaan BPJS PBID.
Radika divonis dokter RSUD dr R Soedarsono mengidap radang selaput otak setelah tak bisa buang air besar dan kejang, pada Jumat lalu. Putra kedua pasangan Nur Hawi (49) dan Widatur Rohimah (25) ini sembat tergolek koma selama 6 hari, sebelum hari ini dirujuk ke RSUD Bangil.
(DETIK.COM/ROS/VEM)