SUMENEP, koranmadura.com – Masa pencarian korban tenggelamnya KM Arim Jaya di Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu telah berakhir per Minggu, 23 Juni 2019, atau selama tujuh hari.
Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan. Namun demikian, jika ada petunjuk baru, maka bisa dilakukan evaluasi dan upaya pencarian bisa dibuka kembali.
“Berdasarkan peraturan di Basarnas, maksimal pencarian ialah tujuh hari. Tapi apabila ada tanda-tanda, akan dilakukan evaluasi kembali dan upaya pencarian dibuka kembali,” ujar Kasi Operasi Basarnas Jatim, Al Amrad.
Menurut dia, sejak hari pertama hingga ketujuh, pihaknya telah melakukan upaya pencarian secara maksimal terhadap para korban. Namun hingga masa pencarian berakhir, masih ada satu korban belum ditemukan.
“Bahkan sejak hari pertama area pencarian terus kami perluas. Di hari keenam kami melakukan pencarian hingga ke wilayah perairan bagian utara Pulau Madura. Namun target (satu korban yang dicari) belum ditemukan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, KM Arim Jaya tenggelam dalam perjalan dari Pulau Gua-Gua, Kecamatan/Pulau Raas menuju Pelabuhan Kalianget, tepatnya di wilayah perairan Pulau Giliyang-Pulau Sapudi, Senin, 17 Juni 2019. Saat itu kapal berpenumpang 60 orang.
Dari keseluruhan penumpang, sejauh ini sudah 59 ditemukan. Sebanyak 21 di antaranya meninggal dunia, 38 orang dalam kondisi selamat. Sementara sisanya, satu korban, hingga pagi ini belum ada informasi bahwa telah ditemukan. FATHOL ALIF/ROS/VEM