SAMPANG, koranmadura.com – Penyelenggara Pemilu di dua Kecamatan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disidang etik. Hal itu setelah ada dugaan pergeseran hasil perolehan suara saat rekapitulasi Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Sidang kode etik berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin, 24 Juni 2019.
“Semua PPK di dua Kecamatan yakni kecamatan Pengarengan dan Kedungdung dilakukan sidang kode etik,” ujar Taufiq Risqon selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang.
Lanjut Taufik mengatakan, sedangkan untuk penyelenggara tingkat PPS, pihaknya mengatakan hanya sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan oleh pelapor. Di tiap kecamatan ada 2-3 Desa yang dilaporkan.
“Setiap desa hanya ada terdapat di sejumlah TPS saja, pelaporan ini berkenaan persoalan pada pemilihan legislatif baik tingkat Kabupaten, Jatim dan RI,” paparnya.
Pantauan koranmadura.com, sidang kode etik penyelenggara Pemilu tersebut digelar sejak pukul 11.00 wib dan hingga pukul 13.46 wib masih berlangsung. (MUHLIS/ROS/VEM)