TANGERANG SELATAN, koranmadura.com – Imam Baihaki (24), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) ditangkap anggota Polres Tangerang Selatan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya JEA (15), yang masih duduk di kelas 2 SMP. Imam mengancam memberi nilai jelek jika korban menolak keinginan pelaku.
“Korban sendiri adalah murid bimbingan belajar (bimbel) secara privat oleh tersangka, yang berstatus sebagai guru bimbel korban. Tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel,” ujar Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Arman, di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat, 28 Juni 2019.
Arman mengatakan, Imam telah melakukan pencabulan sejak menjadi guru bimbel korban, hampir 2 tahun terakhir. Arman mengatakan pencabulan dilakukan Imam di rumah korban di wilayah Serpong, Tangsel.
“Bimbelnya privat, seringnya di rumah korban. Mungkin pas bimbel, di kamar sendiri, belajar di kamar, dan orang tua di ruangan yang berbeda. Korban diancam nilainya jelek (jika tidak mau) dan diiming-imingi dengan hasil nilai yang bagus selama bimbel,” ujar Arman.
Peristiwa ini mulai terungkap ketika korban melapor pada orang tuanya karena merasakan sakit pada anusnya sebagai akibat pencabulan Imam. Setelah mengetahui terjadi pencabulan yang dilakukan Imam, orang tua korban lantas melapor pada polisi.
Saat ini polisi masih mendalami motif Imam mencabuli korban. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepada polisi, Imam mengaku juga menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.
“Akan kita periksa psikologis tersangka, karena dari interogasi tersangka, didapatkan fakta bahwa saat dulu tersangka waktu kecil, dia juga menjadi korban pencabulan. Inilah bahayanya kekerasan terhadap anak, menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak, dan sangat sulit untuk kita hilangkan, sehingga perlu kerja sama dengan P2TP2A untuk menghilangkan trauma tersebut, sehingga anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” ujar Arman.
Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini dia masih ditahan di Polres Tangsel. (DETIK.com/ROS/VEM)