SAMPANG, koranmadura.com – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, dinilai bisa melumpuhkan dunia pendidikan.
Hal tersebut dikarenakan dalam sistem zonasi, lembaga sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus menerima 90 persen kuota calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sedangkan 5% berdasarkan jalur prestasi di luar radius zona terdekat dan alasan khusus paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
“Memang sistem zonasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pendidikan. Namun hal tersebut juga menyebabkan masalah bagi calon peserta didik dan orang tua,” kata Maniri, anggota komisi IV DPRD Sampang, Jumat, 21 juni 2019.
Menurut Maniri, problematika yang terjadi saat ini yaitu orang tua siswa yang memiliki anak berprestasi khawatir untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit di luar zona domisilinya.
“Sekarang pihak orang tua siswa merasa ragu untuk mendaftarkan anaknya di sekolah favorit di luar zona domisilinya. Sedangkan sekolah terdekat dengan siswa memiliki fasilitas yang kurang memadai,” tuturnya.
Dampak lainnya, menurut politisi PKB ini bakal banyak sekolah yang kekurangan peserta didik baru atau tidak memenuhi pagu kuota peserta didik baru yang sudah ditetapkan sekolah sebelumnya. Selain itu, penerapan sistem zonasi juga membuka peluang bagi oknum untuk melakukan praktek percaloan kepada pihak orang tua siswa.
“Nah, ini jelas menjadi celah bagi pihak tertentu. Makanya Dinas Pendidikan di daerah harus bisa memberikan pemaparan kelemahan-kelemahan aturan zonasi,” ujarnya.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Achmad Mawardi mengaku masih akan terus melakukan evaluasi atas kemungkinan-kemungkinan terburuk dari penerapan sistem zonasi.
“Terkait zonasi, kami masih lakukan evaluasi akan hal-hal tersebut,” singkatnya. (MUHLIS/ROS/DIK)