BANGKALAN, koranmadura.com – Angka pernikahan dini di bawa umur 20 tahun di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih terbilang tinggi dari tahun ke tahun, hal itu di sebabkan oleh faktor budaya.
Tercatat pada tahun 2017 jumlah pernikahan dini sebesar 17% atau 1.541 dari jumlah pernikahan yaitu 9.064 dan pada tahun 2018 jumlah pernikahan dini mencapai 17% atau 1.756 dari jumlah pernikahan yaitu 10.331.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB), Ismanto, Bangkalan mengatakan bahwa, idealnya jumlah pernikahan dini yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 5%, namun di kota salak ini pernikahan dini pada tahun 2017 dan 2018 mencapai angka 17%, melebihi angka ideal yang ditentukan pemerintah.
“Idealnya jumlah pernikahan dini di setiap kabupaten itu 5%, tapi di bangkalan melebihi dari angka ideal yang tetapkan oleh pemerintah,” kata Ismanto, Senin, 24 Juni 2019.
Pihaknya menjelaskan, penyebab terjadinya pernikahan dini dikarenakan oleh faktor budaya yang di daerah masing-masing, mayoritas yang terjadi daerah-daerah pedesaan pelosok.
“Biasanya sebagai orang tua berpikir jika anaknya sudah umur 17 tahun itu tidak mendapatkan suami akan ada perkataan tidak baik bahwa anak itu tidak laku, jadi untuk menghindari perkataan-perkataan seperti itu orang tuanya memaksakan menikahkan anaknya walaupun tidak cukup umur,” katanya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bangkalan agar tidak menikah di bawah umur 20 tahun, karena menurutnya menikah dini terkadang akan menyebabkan rusaknya reproduksi seorang perempuan, sehingga akan mengalami pendarahan.
“Kami kadang datang ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman agar tidak menikah dini, karena kalau anak menikah tidak cukup umur terkadang akan merusak reproduksinya seorang istri, karena masih belum siap untuk dibuahi,” tuturnya. (MAIL/ROS/VEM)