PAMEKASAN, koranmadura.com – Bandar narkoba asal warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk di wilayah hukum Pamekasan.
Penangkapan itu diungkap oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo saat konferensi pers pasca OPS Pekat Semeru 2019 dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Selasa, 11 Juni 2019.
Ia mengatakan, penangkapan bandar itu dilakukan di dalam rumah Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pasean sekitar 19.00 WIB pada Hari Minggu, 1 Juni 2019 dengan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 12,79 gram.
“Jadi, barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 12.79 gram,” kata Teguh Wibowo.
Pelaku terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman pasal 112(1), pasal 114 (1) dan 132(1) jo pasal 127(1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” paparnya. (SUDUR/SOE/DIK)