PAMEKASAN, koranmadura.com – Masuk musim tanam tembakau, pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan break even point (BEP) tembakau pada tahun 2019 sebesar Rp 40.297 per kilogram atau naik Rp 366 dari BEP tembakau 2018. Kenaikan tersebut dinilai terlalu sedikit, sehingga Pemkab dianggap tidak pro terhadapat petani tembakau.
Seperti yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno. Dikatakan, biaya pengolahan lahan, harga bibit dan keperluan produksi tembakau yang dikeluarkan petani lebih besar dari nilai yang ditetapkan tersebut.
“Naiknya tidak terlalu kecil. Pemkab harus pro petani jangan pabrikan. Hasil perhitungan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) di Pamekasan, biaya produksi tembakau petani untuk tahun ini dikisaran Rp 42.648 per kilogram, jauh lebih besar dari BEP yang ditetapkan Pemkab,” kata Politikus PKS itu.
Data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan BEP tembakau tahun 2017 sebesar Rp 32.861 per kilogranlm, kemudian di tahun 2018 naik sebesar Rp 7.070 menjadi Rp 39.931 per kilogram.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, menjelaskan harga tembakau ditentukan dari kualitasnya. BEP hanya perhitungan biaya produksi yang diluarkan petani. Sehingga, diharapkan harga minimal tembakau diatas nilai BEP tersebut.
“Dalam menetapkan BEP itu, kami melibatkan semua pihak, perwakilan kelompok tani, pabrikan pembelian tembakau dan instansi terkait. Kami berharap harga tembakau ditingkatkan petani nanti naik dari tahun kemarin,” kata Bambang. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)