SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan birokrasi Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terncam mendapatkan sanksi disiplin. Hal itu karena ada ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk setelah cuti lebaran.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyebutkan, saat hari pertama masuk kerja sebanyak 171 orang PNS diketahui bolos kerja.
Ratusan ASN dan non ASN yang tidak masuk kerja tersebut rinciannya 16 orang berhalangan karena sakit, 8 pegawai sedang cuti, 98 pegawai sedang tugas luar, 40 pegawai sedang dinas, 6 PNS sedang menempuh pendidikan dan 3 orang pegawai tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah.
“Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, selanjutnya akan diproses dan disanksi sesuai ketentuan PP. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tuturnya, Rabu, 12 Juni 2019.
Sanksi indispliner PNS berdasarakan PP. 53 Tahun 2010 diakuinya bermacam-macam berdasarkan kriteria yang dilakukan seorang ASN.
“Jenis sanksinya bermacam-macam disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Itu semua sudah menjadi ranah inspektorat daerah, kami hanya melakukan pendataan dan melaporkan,” ujarnya.
Sementara Plt Inspektur kantor Inspektorat Kabupaten Sampang, Moh Amirudin belum bisa dimintai keterangan mengenai proses penanganan ASN bolos tersebut. Ketika hendak ditemui di meja kerjanya sedang tidak ada. Bahkan dihubungi pada pukul 18.17 wib untuk konfirmasi melalui nomor selulernya juga belum ada respon meski nadanya terdengar aktif. (MUHLIS/ROS/VEM)