PAMEKASAN, koranmadura.com – Ada 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan dibahas pada tahun ini. Dari 15 Raperda tersebut hanya 12 Raperda yang akan dibahas di masing-masing komisi.
Tiga Raperda yang tidak dibahas tersebut, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, Perubahan APBD 2019, dan ABPD 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pamekasan, Andy Suparto. Menurutnya hal itu berdasarakan paripurna yang sudah disepakati sebelumnya.
“Yang Banggar nanti akan membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dan Perubahan APBD 2019. Jika memungkinkan nanti ABPD yang tahun 2020 bisa dibahas,” kata Andy Suparto, Kamis, 13 Juni 2019.
Adapun Raperda yang akan dibahas oleh di empat komisi itu, tambah Andy di antaranya, Peraturan No. 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Perda Perubahan No. 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Desa.
Selain itu, juga ada Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Penyertaan Modal PDAM dan Raperda Pengelolaan Parkir Khusus serta Raperda Pemisahan PDAM dan Adeni.
“Yang lainnya itu ada Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Air Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan,” tambahnya.
Dari 12 Raperda itu, Andy menargetkan dua bulan ini harus selesai agar tidak menyisakan pekerjaan kepada DPRD selanjutnya denga cara bekerja dengan ekstra keras.
“Alhamdulillah, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD itu sudah disetujui untuk melanjutkan pada tingkatan pembahasan selanjutnya. Ini Bamus menjadwal, insyaAllah akan terlaksana, karena tanggal 17 ini paling akhir penyempurnaan harus sudah selesai, dan tanggal 17 nanti sudah ada nota penjelasan,” paparnya. (SUDUR/DIK)