SURABAYA, koranmadura.com – Seorang bapak di Surabaya tega mencabuli anak kandungnya yang masih belia. Aksi cabul kepada tersangka Endro Laksmono (38) warga yang mengontrak di kawasan Wiyung Surabaya ini diabadikan pula menggunakan smartphone miliknya.
Pelaku melakukan aksi biadabnya berawal dari pemijatan kepada anaknya, Endra yang dilakukan pada 2 Mei 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian terangsang dan melakukan perbuatan cabul.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni terungkapnya kejadian ini saat tim Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Pemkot Surabaya melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staff DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum ternyata benar anak ini dini disetubuhi oleh bapak kandungnya,” kata Kanit Ruth Yeni kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 25 Juni 2019.
Dia mengatakan smartphone milik tersangka diamankan. Di dalam video itu ada belasan adegan dengan istrinya yang direkam. “Ada 15 video di dalam barang bukti tersangka,” ungkapnya.
Sementara pelaku, Endro mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf, awal mulanya saya pijitin perutnya yang sakit, kemudian saya terangsang, baru pertama kali ini,” kata Endro Laksmono.
Tak hanya mencabuli anaknya kandungnya sendiri, tersangka juga merekam aksi persetubuhan itu mengunakan smartphone miliknya. “Iya saya video untuk saya lihat sendiri,” tambahnya.
Endro tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena ditinggal pulang istrinya ke kampung halamannya.
Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri pertamanya yang sudah meninggal dan kemudian tersangka menikah kembali. Dengan istri keduanya, tersangka memiliki aktivitas yang tak wajar. Mereka selalu medokumentasi saat melakukan hubungan suami istri.
“Iya kalau dengan istri saya selalu saya dokumentasikan kemudian kami lihat bersama,” jelasnya.
Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu terinsiprasi film porno. “Iya karena sering lihat film porno,” kata pria yang keseharian bekerja sebagai pegawai dekor manten.
Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (DETIK.com/DIK)