SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi.
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar. Bahkan, apabila perbuatan itu mengarah pada prilaku tindak pidana, panitia juga bisa diproses pidana.
“Pemberian sanksi itu merupakan kewenangan BPD (badan permusyawaratan desa),” kata Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, Jumat, 21 Juni 2019.
Pembentukan kepanitiaan Pilkades dilakukan melalui forum musyawarah yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi, pembentukan panitia itu dilakukan BPD, sehingga pengawasan kinerja panitia juga dilakukan oleh BPD untuk tingkat desa,” jelasnya.
Sesuai Pasal 13 poin 2 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, jumlah panitia disesuaikan dengan jumlah hak pilih, namun harus genap.
Jika jumlah hak pilih 2 ribu orang maka panitia paling banyak 4 orang, apabila hak pilih 2.001 hingga 3.000, paling banyak 6
orang, jumlah hak pilih 3.001 hingga 4.000 paling banyak 8 orang; apabila jumlah hak pilih 4.001 s/d 5.000 paling banyak 10
orang; jika jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.000 paling banyak 12 orang.
Apabila jumlah hak pilih 6.001 s/d 7.000 paling banyak 14 orang; jumlah hak pilih 7.001 s/d 8.000 paling banyak 16
orang; jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.000 paling banyak 18 orang; jumlah hak pilih 9.001 s/d 10.000 paling banyak 20
orang; dan apabila jumlah hak pilih di atas 10.000 paling banyak 22
orang.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini dijadwalkan digelar dua hari, yakni untuk wilayah daratan akan diikuti sebanyak 174 desa dan bakal digelar 7 November, sementara untuk wilayah kepulauan bakal digelar pada 14 November yang bakal diikuti sebanyak 52 desa. (JUNAIDI/SOE/VEM)