PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengebut pembahasan 10 Rancangan Peraturan Derah (Raperda).
Pasalnya, jadwal yang telah disusun Bamus, hasil pembahasan 10 Raperda itu sudah harus dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD yang akan diagendakan pada 1 Juli 2019. Kondisi itu terpaksa dilakukan karena masa bakti anggota akan selesai.
“Makanya sebelum pelantikan anggota dewan periode 2019-2024, kami target tuntas. Dengan sisa waktu yang ada, kami optimis bisa kami selesaikan semuanya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto.
Lanjut anggota DPRD Pamekasan dari fraksi PPP itu, pembahasan 10 Raperda tersebut dibagi menjadi empat sesuai dengan jumlah komisi di DPRD. Komisi I diberikan tugas membahas 3 Raperda, Komisi II membahasan 3, Komisi III membahas 2, dan Komisi IV membahas 2 Raperda.
10 Raperda yang sedang dibahas di DPRD Pamekasan, antara lain Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung, Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan.
“Kami berharap tidak banyak kendala dalam proses pembahasan, sehingga kedepannya berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan,” kata Andi Suparto. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)