PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap Polres Pamekasan. Dua DPO itu atas nama, Sahriyadi Al Sehri (24), dan Subairi (37).
Diketahui, Sahriyadi Al Sehri merupakan warga Desa Palenggaan Daya, Kecamatan Palenggaan, Pamekasan. Sementara Subairi, merupakan warga Desa Rombuh, Kecamatan Palenggaan. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.
“Jadi pada hari Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam Kafe, Jalan Kamboja, Kabupaten Pamekasan, kami berhasil melakukan penangkapan DPO Mei 2019 setelah tertangkapnya HR pada 17 Mei 2019 lalu,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo di saat Konferensi Pers, Selasa, 11 Juni 2019.
Sementara Subairi, berhasil ditangkap dirumahnya pada Hari Senin, 10 Juni 2019. “Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,59 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan 132 (1) jo pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)