BANGKALAN, koranmadura.com – Tidak sedikit anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dalam program BPNT di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bahkan setiap bulan Kabbupaten Bangkalan menerima dana sebesar 9 miliar. Namun, beberapa oknum dikabarkan memanfaatkan kesempatan ini.
Seperti e-Warung yang disedikan oleh BRI Bangkalan untuk menfasilitasi para KPM dalam menukarkan saldonya dengan sembako. Ternyata PD Sumber Daya Bangkalan tidak mau kalah ingin mencari kesempatan untuk menikmati dana yang tidak sediki ini.
PD Sumber daya melakukan kontrak kepada beberapa e-Warung yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk menyuplai sembako berupa beras dan kontraknya tersebut tertulis selama 5 tahun.
Abdurrahman Tahir, anggota Komisi D DPRD setempat menilai bahwa tindakan itu telah tidak etis, karena menurutnya, tidak ada aturan yang jelas bahwa e-Warung harus membeli sembako berapa beras kepada salah satu oknum, seperti PD Sumber daya.
“Ada pemaksaan kepada pemilik e-Warung untuk melakukan kontrak dalam pengambilan beras dari pihak tertentu, mestinya secara panduan tidak boleh, artinya e-Warung itu diberi kebebasan untuk membeli beras ke mana saja,” kata Abdurrahaman, sapaan akrabnya, Senin, 24 Juni 2019.
Maka dari itu pihak Komisi D meminta kepada pihak BRI Bangkalan untuk melakukan perbaikan agar tidak ada monopoli seperti ini.
“Kami minta kepada pihak BRI Bangkalan agar melakukan perbaikan terlebih dahulu, jika sudah diperbaiki, silahkan untuk didistribusikan,” pintanya.
Sementara Pimpinan Cabang Bangkalan, Sudono menyampaikan bahwa dirinya akan memperbaiki apa yang diminta oleh Komisi D.
“Kami akan perbaiki apa yang diminta diminta oleh komisi D, tapi perlu diketahui sebenarnya e-Warung itu bebas mengambil beras ke mana saja,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku tidak tahu terkait adanya kontrak yang dilakukan oleh PD Sumber Daya Bangkalan.
“Kami dari pihak BRI tidak tahu dengan adanya kontrak, itu melibatkan antara e-Warung dengan suplayer, jadi kami tidak tahu,” dalihnya. (MAIL/SOE/DIK)