SURABAYA, koranmadura.com – Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 17 Juni 2019.
“Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara,” ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, kepada wartawan usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Pantauan, usai persidangan, Vanessa bungkam saat dihujani pertanyaan oleh media. Vanessa lebih memilih langsung keluar dan terus berjalan ke ruang transit di PN Surabaya. Ia tak berkata sepatah katapun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara. “Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda,” kata Farida.
Diketahui bahwa Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibanding dengan ketiga mucikarinya, tuntutan terhadap Vanessa Angel lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis 5 bulan penjara. (DETIK.com/SOE/DIK)