SUMENEP, koranmadura.com – Usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menghadapi hajatan demokrasi lima tahunan.
Agenda terdekat adalah Pilkades secara serentak tahun 2019. Setelah Pilkades selesai, tahun berikutnya yakni tahun 2020, kabupaten paling ujung timur pulau Madura ini kembali akan melangsungkan Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2021-2026.
Untuk Pilkades serentak tahun ini akan dibagi dua tahap, diantaranya di daerah daratan dan daerah kepulauan.
“Pilkades serentak dibagi dua, tanggal 7 daratan, dan tanggal 14 kepulauan, bulan November 2019,” ujar Moh Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Jumat, 14 Juni 2019.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Sosial itu, ada 226 yang akan melaksanakan Pilkades kali ini, baik daratan maupun kepulauan. Sebanyak 174 desa wilayah daratan, 52 desa wilayah kepulauan.
“Untuk pendaftaran bakal calon tergantung panitia, ketika panitia sudah dibentuk maka pengumuman pendaftaran sudah bisa dibuka dan sudah boleh mendaftar,” ungkapnya.
DPMD hanya memberikan jadwal ideal yaitu pendftaran hak pilih paling lambat 15 Juli, sementara pembukaan pendaftaran bakal calon paling lambat 16 agustus, normalnya bulan Juli.
“Sebagian Desa sudah ada yang membentuk panitia Pilkades melalui BPD, DPMD hanya memberikan jadwal ideal, dan jadwal tak harus sama setiap desa, tergantung panitia nanti, setelah terbentuk panitia maka sudah boleh melakukan pengumuman pendafataran dan tahapan lainnya, Jadi cuma hari H saja yang harus serentak,” jelasnya. (MADANI/SOE/DIK)