SAMPANG, koranmadura.com – Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Moh Amirudin menyatakan proses penanganan indisipliner para Aparatur Negeri Sipil (ASN) saat pertama masuk kerja usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H terus berlanjut.
“Masih terus berjalan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” tutur Plt Inspektur Moh Amirudin, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, disebutkan ASN yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama lebaran yaitu sebanyak 171 orang dengan rincian 16 orang berhalangan karena sakit, 8 pegawai sedang cuti, 98 pegawai sedang tugas di luar, 40 pegawai sedang dinas, 6 PNS sedang menempuh pendidikan dan 3 orang pegawai tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah.
“Yang jelas sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun nantinya, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan kami diserahkan kepada Bupati,” ujarnya.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, sanksi indispliner PNS berdasarakan PP 53 Tahun 2010 diakuinya bermacam-macam berdasarkan kriteria yang dilakukan seorang ASN, diantaranya dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. (MUHLIS/SOE/DIK)