JAKARTA, koranmadura.com – Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu terkait adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (niet onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis, 27 Juni 2019.
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’ itu bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas dia.
Diketahui bahwa sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta. (DETIK.com/SOE/DIK)