JAKARTA, koranmadura.com – Klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kerap berubah-ubah. Kini, klaim itu juga dibawa dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, Prabowo-Sandi mengkalim kemenangan 52% atas Jokowi-Ma’ruf Amin.
Berikut alut klaim kemenangan Prabowo:
Klaim Kemenangan 62%
Klaim kemenangan pertama Prabowo pada Bulan April saat ia berbicara di Rumah Kertanegara Jakarta Selatan beberapa saat seusai pencoblosan 17 April 2019. Saat itu dia menyatakan kemenangan 62% atas Jokowi.
“Saya mau kasih update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62%. Ini adalah hasil real count. Dalam posisi lebih dari 300 ribu TPS. Sudah diyakinkan ahli-ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak,” kata Prabowo kala itu, yang kemudian sujud syukur.
Turun Jadi 54,24%
Setelah mengklaim kemenangan 62 persen, kemudian klaim kemenangan kembali berubah. Dari angka 62% turun menjadi 54,24%. Klaim itu disampaikan oleh Profesor Dr Laode Masihu Kamaluddin dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 14 Mei 2019.
Saat itu, angka yang dinyatakan diakui masih bersifat sementara. Karena data masuk baru 54,91%. Data berasal dari penghitungan C1 dari 44.976 TPS, total ada 810.329 TPS.
Lagi-lagi Menjadi 62%
Publik kembali dibuat terkejut oleh Relawan BPN Probowo-Sandi. Seolah-olah klaim itu terjadi inkonsistensi. Pasalnya, setelah turun menjadi 54 persen, tim BPN kembali mengklaim naik menjadi 62 persen.
Klaim itu disampaikan oleh Anggota Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Ia menjelaskan klaim 62% Prabowo sebetulnya tetap tak berubah sebab itu diperoleh dari 300 ribu TPS. Angka 54,24% diyakininya bakal mencapai 62% sebagaimana diklaim Prabowo pada 17 April.
“Nanti itu 62%. Sekarang 50 berapa persen, nanti mendekati itu juga,” kata Mustofa saat dimintai konfirmasi, 15 Mei 2019.
Bagaimana bisa Prabowo mengklaim kemenangan 62% dari 300 ribu TPS pada beberapa saat seusai pencoblosan? Mustofa menjelaskan, informasi itu Prabowo dapatkan dari data yang dihimpun via SMS saksi seluruh Indonesia.
Kemudian Turun Lagi Jadi 52%
Inkonsistensi klaim kemenangan benar-benar membuat publik bingung. Pasalnya, perubahan itu tidak hanya terjadi satu atau kali saja, tetapi kerap berubah. Kali ini, lewat gugatan di MK, Prabowo-Sandiaga mengklaim kemenangan 52%, mengungguli Jokowi-Ma’ruf 52%. Klaim kemenangan 52% itu terlampir dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK yang telah diperbaiki, tertanggal 19 Juni 2019.
Berdasarkan data yang ada, Prabowo-Sandi menang dengan raupan 68.650.239 suara (52%), sementara Jokowi-Ma’ruf hanya meraup 63.573.169 suara (48%). Ini berbeda dengan versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara (44,50%) dan Jokowi-Ma’ruf meraup 85.607.362 suara (55,50%).
Bila dicermati, angka raihan suara Prabowo-Sandi di 34 provinsi dan luar negeri tak ada bedanya dengan versi KPU. Bedanya ada di perolehan suara Jokowi-Ma’ruf. Kubu Prabowo menilai ada penggelembungan suara di raihan suara Jokowi-Ma’ruf.
Persentase 52%, Namun Angka Suara Naik
Yang terbaru, suara Prabowo tetap berada pada persentase 52 persen. Tetapi angka suara naik. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan pihaknya memenangkan Pilpres 2019 dengan meraih 71.247.792 suara. Angka ini berbeda dengan angka yang tertuang dalam gugatan, di mana awalnya mereka mengklaim menang sebanyak 68.650.239 suara.
Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.
“Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%),” kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019). (DETIK.com/SOE/DIK)