SUMENEP, koranmadura.com – Sikap tegas penolakan rekomendasi persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) oleh Pimpinan DPRD Sumenep sebesar Rp 9 miliar lebih, juga disampaikan oleh Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bahkan, surat penolakan yang dilakukan Komisi IV yang salah satunya membidangi kesehatan itu disampaikan sebelum surat penolakan Komisi III dikirimkan. Sehingga dipastikan saat ini surat yang berisi protes itu sudah sampai di meja pimpinan.
“Selasa kemarin sudah selesai, surat itu dibuat atas dasar hasil rapat di internal Komisi,” kata H. Zubaidi, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Jumat, 14 Juni 2019.
Dikatakan, pihaknya menyadari adanya persetujuan mendahului PAK karena adanya desakan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi mitra kerja Komisi IV. Namun, setelah ditelusuri, ternyata sudah muncul rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Sumenep.
“Maka dari itu, sejak awal kami tolak rekomendasi itu. Karena sudah tidak prosedural,” jelasnya.
Salah satunya, kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Dewan melewati pembahasan di komisi, sehingga rekomendasi itu menjadi tidak lazim. Sebab, yang banyak tahu soal anggaran adalah komisi.
“Kami tidak bicara regulasi, tapi bicara kepatutan. Kebijakan itu sudah tak patut,” ungkapnya.
Apalagi kalau berbicara regulasi, kata Politisi PPP itu, sudah jelas jika tidak ada larangan pembahasan anggaran dilakukan di Komisi.
Meski, kata dia, dalam PP Nomor 12 tahun 2018, semua pembahasan mengenai anggaran hanya cukup dibahas di tingkat badan anggaran (Banggar), namun dalam PP tersebut, kata Zubaidi, tidak ada larangan pembahasan anggaran untuk melibatkan Komisi.
“Kami hanya ingin Pimpinan menjelaskan secara detail, dasarnya apa pimpinan mengeluarkan rekomendasi itu. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, persetujuan anggaran mendahului PAK senilai Rp 9 miliar lebih menjadi polemik. Pasalnya, kebijakan itu diambil sepihak oleh pimpinan DPRD Sumenep. Persetujuan dengan rekomendasi nomor nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019 tidak melibatkan komisi dan Banggar.
Persoalan tersebut telah ramai dan diperbincangkan pada Rapat Paripurna, Kamis, 13 Juni 2019 kemarin. Herman Dali Kusuma menanggapi dengan santai dan berjanji akan mengakomodir semua hal itu.
“Kami akan diakomodir semua nanti,” ucapnya saat memimpin sidang saat itu. (JUNAIDI/ROS/VEM)